WISMA TUMAPEL
Terdapat sejumlah perumahan Belanda yang dibangun. Jalan Dr Soetomo misalnya, adalah perumahan Belanda pertama kali di bangun di Kota Malang. Persisnya dibangun komplek perumahan Belanda pada 1920. Selanjutnya, ada Ijen Bolevard, kawasan Kayutangan, dan sejumlah titik lainnya. Selain perumahan warga Belanda, juga ada sejumlah hotel yang dibangun pada era kolonialisme.
Wisma Tumapel, adalah sebuah bangunan kuno milik Universitas Negeri Malang (UM). Gedung ini juga biasa disebut wisma IKIP Malang (sebelum berubah menjadi UM).
Memang bukan hotel tertua di Kota Malang, tapi itu adalah salah satu hotel pertama yang bangunannya sudah memiliki struktur new indisce. “Konsep new indisce yang dimiliki oleh Hotel Splendid adalah hotel yang pertama kali menjual pemandangan alam. Lokasinya persis menghadap sungai Brantas,” kata Dwi Cahyono, ketua Yayasan Inggil, sebuah yayasan pegiat seni budaya di Kota Malang.
Bangunannya termasuk kelas A diantara bangunan kuno yang lain. Luas area bekas aset milik pemerintahan Belanda ini diperkirakan sekitar 5 ribu m2. Pada masa kependudukan Jepang, hotel itu digunakan sebagai kantor Reserse Kepolisian Jepang.
Dalam perkembangannya, gedung ini pernah digunakan sebagai ruang kelas oleh Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Airlangga Surabaya di tahun 1950-an. Pada tahun 1968 bangunan ini dimanfaatkan menjadi Wisma milik IKIP Malang hingga kini.
Namun, sejak 3 tahun terakhir ini sudah dikosongkan. Bangunan wisma yang masih kokoh berdiri khas bangunan tua peninggalan Belanda kondisinya memprihatinkan. Cat dinding sudah pudar dan ditumbuhi lumut, serta pada beberapa sisi luar dinding mulai ditumbuhi tanaman. Wisma ini dikelilingi oleh pagar seng setinggi 2 meter.
Sejak 2009 wisma Tumapel tidak lagi digunakan oleh UM sebagai wisma pegawai. “Mau dibuat apa gedung itu ya terserah UM, tapi sangat disayangkan kalau kemudian dibongkar gedungnya,” tandas Dwi.
Ditambahkannya, secara keseluruhan di Kota Malang ada sekitar 168 bangunan kuno yang masuk cagar budaya dan layak dilindungi keberadaannya. Sayangnya, sejumlah bangunan kuno yang tersebar itu tidak terlindungi dan berpotenri untuk berubah bentuk fisinya atau bahkan musnah.
Penyebabnya, tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang cagar budaya. Pemkot Malang memang memiliki Surat Keputusan (SK) Walikota tentang cagar budaya. “Tapi SK itu cukup lemah karena hanya mengatur kawasan, bukan pada perlindungan bangunan cagar budaya,” urai Dwi.
Wina k | 09220232|ikom d|087859329489
Saya adalah termasuk pemegang KTP seumur hidup Malang.
BalasHapusBlog ini lumayan menarik saya ...... cuma maunya dibawa kemana seh ... Judul dan yang di upload rasanya nggak nyambung ....
Maapin dech ... tapi that's a fact .. bro..